Rabu, 07 Maret 2012








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dalam Bidang Ekonomi
1.      Undang-undang Dasar 1945 Dan Pembangunan Di Bidang Ekonomi.
Undang-undang dasar 1945 menegaskan di dalam pembuakaannya bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahtraan umum. Penggasan di atas tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan yaitu bahwa Negara berhak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Karena pembukaan Undang-undang dasar 1945 beserta seluruh pokok-pokok pikiran yanhg terkandung di dalamnya  menjiwa batang tubuh Undasng-undang dasar, maka tujuan itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasalnya seperti dalam pasal 23, pasal 27, serta pasal 33 dan pasal. Namun yang paling pokok dan melandasi usaha-usaha pembangunan di bidan ekonomi adalah pasal 33.
Pasal 33 tersebut menyatakan sebagai berikut:
1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak banyak dikuasai oleh Negara.
3)      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mengenai pasal ini penjelasan Undang-undang Dasar mengatakan dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan yang memiliki cirri-ciri positif yang perlu terus menerus dipupuk dan dikembangkan. Dalam perekonomian mempunyai Cirri-ciri positif dan negatif tersebut adalah sebagai berikut:
a)      Ciri-ciri perekonomian yang positif adalah sebagai berikut.
                                                                        i.            Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan,
                                                                      ii.            cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak banyak dikuasai oleh Negara.
                                                                    iii.            Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
                                                                    iv.            sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan pemupakat lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat rakyat pula.
                                                                      v.            Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
                                                                    vi.            Hak milik perorangan diakui dan pemamfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
                                                                  vii.            Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak kepentingan umum.
                                                                viii.            Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
b)      Cirri-ciri perekonomian yang negatifnya adalah sebagai berikut
ü  Sistem ( free fight libralisme ) yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa.
ü  Sistem ( etatisme ) dalam mana Negara beserta apratur ekonomi. Bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor ekonomi.
ü     Pemusatan ekonomi pada satu kelompok dalm bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
            Dengan demikian terdapat tiga unsur penting dalam tata perekonomian yang disususn sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluarga dalam Demokrasi Ekonomi. Yaitu:
                                                                                i.   Sektor Negara
                                                                              ii.   Sektor swasta
                                                                            iii.   Dan koprasi.
            Dalam usaha membangun landasan yang lebih kokoh dan lebih luas, struktur perekonomian perlu dirubah kearah yang lebih seimbang. Sasarannya adalah mencipatakan suatu struktuk ekonomi dengan titik berat kekuatan industry yang maju, didukung oleh sektok pertanian yang yang kuat.
2.     Pembangunan jangka panjang di bidang Ekonomi adalah sebagi berikut:
a.       Pembangunan di bidang Ekonomi: titik berat pembangunan jangka panjan.
Diatas telah di kemukakan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan kekuatannya  sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur bedasarkan panca sila.
b.      Arah pembangunan jangka panjang  di bidang Ekonomi
Pembangunan Nasional jangka panjang dibidang Ekonomi diarahkan antara lain kepada usaha untuk:
§  menunjang dan memperkuat,
§   meningkatkan pendpat nasional
§  ,memperluas partisipasi aktik masyrakat,
§  Meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi yang lemah agar mampu memainkan perana ekonomi sesungguhnya dalam tata ekonomi Indonesia.
§   Meningkatkan perluasan lapangan kerja.
§  Pengaturan pertumbuhan penduduk melalui program kekeluargaan berencana.
§  Perubahan pundametil dalam struktur ekonomi Indonesia.
§  Pengarahan dana-dana dalam negri yang makin meningkat.
§  Pemamfaatan sumber-sumber alam secara rasionil dengan meperhatikan kelestarian sumber-sumber alam itu sendiri.[1]
B.     Dalam Bidang Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang. Antara lain:
1)      Hukum Pidana
Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa pidana bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
 Dalam hukum pidana dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
2)      Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan . Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
ü  Hukum keluarga
ü  Hukum harta kekayaan
ü  Hukum benda
ü  Hukum Perikatan
3)      Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.[2]
C.     Dalam Bidang Sosial Budaya
1.      Undang-undang Dasar Sebagai Landasan Pembangunan Dibidang Sosial Budaya
Pembanguan di bidang agama dan kepercayaan tehadap Yang Maha Esa dan Sosial Budaya  seperti dalam bidang lainnya didasarkan atas landasan cita-cita bangsa Indonesia seperti yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.
            Selanjutnya dalam penjelasan mengenai pokoko-pokok pemikiran dalam pembukaan antara lain. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusian yang adil dan beradap. Oleh kareana itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewjibkan pemeritah dan lain-lain penyelenggaraan Negara, untuk memlihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan memgang teguh citi-cita moral rakyat yang luhur.
2.      Pembangunan Jangka Panjang Dibidang Agama Agama Atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya.
a.  Pembangunan manusia dan masyarakat Indonesi
Diatas telah di uraikan bahwa pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangkaa pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Hal ini berarti bahwa pembangunan itu tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah seperti pangan, sandang, perumahan, kesehatan dan sebagainya melainkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara keduanya. Pembangunan kehidupan manusia dan masyarakat yang serba selaras adalah tujuan akhir pembangunan Nasional yang secara ringkas disebut masyarkat maju, adil dan makmur bedasrkan pancasila.  
b.Sasaran pembangunan jangka panjang di bidang Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya.
            Sasaran pembangunan jangka panjang di bidang agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha Esa, dan sosial budaya Atas dasar kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia harus benar-benar selaras dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.Bentuk-bentuk kebudayaan sebagai pengejawantahan  pribadi manusia  Indonesia harus benar-benar menunjukkan nilai-nilai hidup  dan makna kesusilaan yang dijiwai pancasila.
3.      Pembanguna Dibidang Agama Dan Kepercaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya Dalam Pelita III.
a)      Pembangunan di berbagai sektor.
Di bawah ini secara ringkas diuraikan pokoko-pokok pembangunan dalam dalam pelita III di berbagai sektor dalam bidang Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan social budaya seperti digariskan oleh GBHN. Yaitu  Dalam bidang Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam pendikan, dalam bidang kebudayaan, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam bidang kesehatan, keluarga berencana dan kependudukan, dalam bidang perumahan dan kesejahtreaan social, dalam bidang pengembangaan generasi muda dan peranan wanita dalam pembangunan.
b)      Delapan jalur pemerataan di bidang sosial budaya.
Delapan jalur pemerataan mencakup Usaha-usaha pemerataan dalam rangka pembangunan sosial budaya, berbagai usaha di antaranya adalah.  Pemerataan kebutuha rakyat banyak khususnya perumusan, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan, pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya  bagi generasi muda dan kaum wanita, pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air. dari segi sosial budaya.
c)      Khusus mengenai masalh kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Masalah kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjelang dan Sidang Umum MPR yang lalu merupakn salah satu masalh yang banyak di perbincangkan. Terutama mengenai masalah apakah kepercayaan itu sama atau disamakan dengan Agama. Di dalam ini, GBHN telah dengan tegas menyatakan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agam.
Penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini telah diberikan oleh  presiden dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1978, yang untuk jelasnya adalah sebagai berikut. Dalam kesempatan ini saya ingin menambah penjelasan tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dalam kenyataannya memang merupakan  bagian dari kebudayaan Nasional kita. Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa bukanlah agama dan juga bukan agama baru. Kareana itu tidak perlu dibandingkan  apalagi dipertentangkan dengan agama. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah kenyataan budaya dan di hayati oleh sebagian bangsa kita.
Dengan penjelasan tersebut di atas kiranya teranglah sudah masalah ini dan tidak perlu ragu-ragu lagi mengenai apa pengertian kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu.[3]
  
           


[1] Padmo Wahjono. SH, Bahan-Bahan Pedoman Penghayatan Dan Pengamala Pancsila, Jakarta Januari, 1979.
[3] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar