BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Dalam Bidang
Ekonomi
1.
Undang-undang
Dasar 1945 Dan Pembangunan Di Bidang Ekonomi.
Undang-undang dasar 1945 menegaskan di
dalam pembuakaannya bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah untuk
memajukan kesejahtraan umum. Penggasan di atas tidak terlepas dari pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan yaitu bahwa Negara berhak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Karena pembukaan Undang-undang dasar
1945 beserta seluruh pokok-pokok pikiran yanhg terkandung di dalamnya menjiwa batang tubuh Undasng-undang dasar, maka
tujuan itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasalnya seperti dalam pasal
23, pasal 27, serta pasal 33 dan pasal. Namun yang paling pokok dan melandasi
usaha-usaha pembangunan di bidan ekonomi adalah pasal 33.
Pasal 33 tersebut menyatakan sebagai
berikut:
1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak banyak
dikuasai oleh Negara.
3) Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
di pergunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mengenai pasal ini
penjelasan Undang-undang Dasar mengatakan dalam pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan yang
memiliki cirri-ciri positif yang perlu terus menerus dipupuk dan dikembangkan.
Dalam perekonomian mempunyai Cirri-ciri positif dan negatif tersebut adalah
sebagai berikut:
a) Ciri-ciri
perekonomian yang positif adalah sebagai berikut.
i.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan,
ii.
cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak banyak
dikuasai oleh Negara.
iii.
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan di
pergunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
iv.
sumber-sumber
kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan pemupakat lembaga-lembaga
perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksaannya ada pada
lembaga-lembaga perwakilan rakyat rakyat pula.
v.
Warga Negara
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak
akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
vi.
Hak milik
perorangan diakui dan pemamfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
vii.
Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak kepentingan umum.
viii.
Fakir-miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
b) Cirri-ciri
perekonomian yang negatifnya adalah sebagai berikut
ü Sistem
( free fight libralisme ) yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan
bangsa.
ü Sistem
( etatisme ) dalam mana Negara beserta apratur ekonomi. Bersifat dominan serta
mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor
ekonomi.
ü Pemusatan
ekonomi pada satu kelompok dalm bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Dengan
demikian terdapat tiga unsur penting dalam tata perekonomian yang disususn
sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluarga dalam Demokrasi Ekonomi.
Yaitu:
i. Sektor
Negara
ii. Sektor
swasta
iii. Dan
koprasi.
Dalam
usaha membangun landasan yang lebih kokoh dan lebih luas, struktur perekonomian
perlu dirubah kearah yang lebih seimbang. Sasarannya adalah mencipatakan suatu
struktuk ekonomi dengan titik berat kekuatan industry yang maju, didukung oleh
sektok pertanian yang yang kuat.
2. Pembangunan jangka panjang di bidang
Ekonomi adalah sebagi berikut:
a. Pembangunan
di bidang Ekonomi: titik berat pembangunan jangka panjan.
Diatas telah di kemukakan bahwa sasaran
utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi
bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan
makmur bedasarkan panca sila.
b.
Arah pembangunan
jangka panjang di bidang Ekonomi
Pembangunan
Nasional jangka panjang dibidang Ekonomi diarahkan antara lain kepada usaha
untuk:
§ menunjang
dan memperkuat,
§ meningkatkan pendpat nasional
§ ,memperluas
partisipasi aktik masyrakat,
§ Meningkatkan
kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi yang lemah agar mampu
memainkan perana ekonomi sesungguhnya dalam tata ekonomi Indonesia.
§ Meningkatkan perluasan lapangan kerja.
§ Pengaturan
pertumbuhan penduduk melalui program kekeluargaan berencana.
§ Perubahan
pundametil dalam struktur ekonomi Indonesia.
§ Pengarahan
dana-dana dalam negri yang makin meningkat.
§ Pemamfaatan
sumber-sumber alam secara rasionil dengan meperhatikan kelestarian
sumber-sumber alam itu sendiri.[1]
B. Dalam Bidang Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela
Hukum dapat dibagi dalam berbagai
bidang. Antara lain:
1)
Hukum Pidana
Hukum pidana atau hukum publik
adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang
dan berakibat diterapkannya hukuman berupa pidana bagi barang siapa yang
melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam
undang-undang pidana.
Dalam hukum pidana dikenal dua jenis perbuatan
yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral,
nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina,
memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya
dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan
sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
2)
Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan
saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau
kendaraan . Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
ü Hukum keluarga
ü Hukum harta kekayaan
ü Hukum benda
ü Hukum Perikatan
3)
Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil
diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara
merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum
materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang
menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.
Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana,
untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk
hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara.
Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat,
hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.[2]
C. Dalam Bidang Sosial Budaya
1. Undang-undang Dasar Sebagai Landasan Pembangunan
Dibidang Sosial Budaya
Pembanguan di bidang agama dan kepercayaan tehadap
Yang Maha Esa dan Sosial Budaya seperti
dalam bidang lainnya didasarkan atas landasan cita-cita bangsa Indonesia
seperti yang terkandung dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.
Selanjutnya
dalam penjelasan mengenai pokoko-pokok pemikiran dalam pembukaan antara lain. Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Negara berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusian yang adil dan beradap. Oleh kareana
itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewjibkan pemeritah dan
lain-lain penyelenggaraan Negara, untuk memlihara budi pekerti kemanusian yang
luhur dan memgang teguh citi-cita moral rakyat yang luhur.
2. Pembangunan Jangka Panjang Dibidang Agama Agama Atau
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya.
a. Pembangunan manusia dan masyarakat Indonesi
Diatas telah di uraikan bahwa
pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangkaa pembangunan Manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Hal ini berarti bahwa pembangunan itu
tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah seperti pangan, sandang, perumahan,
kesehatan dan sebagainya melainkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan
antara keduanya. Pembangunan kehidupan manusia dan masyarakat yang serba
selaras adalah tujuan akhir pembangunan Nasional yang secara ringkas disebut
masyarkat maju, adil dan makmur bedasrkan pancasila.
b.Sasaran
pembangunan jangka panjang di bidang Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Sosial Budaya.
Sasaran
pembangunan jangka panjang di bidang agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang
maha Esa, dan sosial budaya Atas dasar kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia harus
benar-benar selaras dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.Bentuk-bentuk
kebudayaan sebagai pengejawantahan
pribadi manusia Indonesia harus
benar-benar menunjukkan nilai-nilai hidup
dan makna kesusilaan yang dijiwai pancasila.
3. Pembanguna Dibidang Agama Dan Kepercaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya Dalam Pelita III.
a) Pembangunan
di berbagai sektor.
Di bawah ini secara ringkas diuraikan
pokoko-pokok pembangunan dalam dalam pelita III di berbagai sektor dalam bidang
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan social budaya seperti
digariskan oleh GBHN. Yaitu Dalam bidang
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam pendikan, dalam
bidang kebudayaan, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam bidang
kesehatan, keluarga berencana dan kependudukan, dalam bidang perumahan dan
kesejahtreaan social, dalam bidang pengembangaan generasi muda dan peranan
wanita dalam pembangunan.
b) Delapan
jalur pemerataan di bidang sosial budaya.
Delapan jalur pemerataan mencakup
Usaha-usaha pemerataan dalam rangka pembangunan sosial budaya, berbagai usaha
di antaranya adalah. Pemerataan kebutuha
rakyat banyak khususnya perumusan, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
dan pelayanan kesehatan, pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembangunan, khususnya bagi generasi
muda dan kaum wanita, pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah
tanah air. dari segi sosial budaya.
c) Khusus
mengenai masalh kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Masalah kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa menjelang dan Sidang Umum MPR yang lalu merupakn salah satu masalh
yang banyak di perbincangkan. Terutama mengenai masalah apakah kepercayaan itu
sama atau disamakan dengan Agama. Di dalam ini, GBHN telah dengan tegas
menyatakan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agam.
Penjelasan lebih lanjut mengenai masalah
ini telah diberikan oleh presiden dalam
pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1978, yang untuk jelasnya adalah sebagai
berikut. Dalam kesempatan ini saya ingin menambah penjelasan tentang
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dalam kenyataannya memang
merupakan bagian dari kebudayaan
Nasional kita. Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa bukanlah agama dan juga
bukan agama baru. Kareana itu tidak perlu dibandingkan apalagi dipertentangkan dengan agama.
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah kenyataan budaya dan di hayati
oleh sebagian bangsa kita.
Dengan penjelasan tersebut di atas
kiranya teranglah sudah masalah ini dan tidak perlu ragu-ragu lagi mengenai apa
pengertian kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu.[3]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar